Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa nasib Gibran tergantung pada konsensus pimpinan parpol di DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kelengkapan ijazah Wakil Presiden Gibran Muladi masih menunggu keputusan parpol.

MK memutuskan untuk menunda pengesahan ijazah Gibran hingga ada kesepakatan antar parpol. Keputusan ini memperkuat posisi Gibran dalam konteks jabatan publik.

Sebelumnya, MK meminta parpol untuk menyelesaikan sengketa ijazah Gibran. Pemimpin parpol di DPR masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses pengesahan ijazah masih dalam tahap pendinginan.

Konsensus antar parpol menjadi faktor utama dalam menentukan nasib Gibran. Proses ini menunjukkan kompleksitas dalam pengambilan keputusan politik.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa keputusan MK tidak sepenuhnya final tanpa dukungan dari parpol. Proses ini memperlihatkan dinamika politik dalam pengambilan keputusan.