MK menolak pengajuan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian keabsahan ijazah tersebut. Keputusan ini membuka ruang bagi DPR untuk menginisiasi mekanisme pemakzulan. DPR dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.

Pengajuan ijazah Gibran diajukan oleh Partai Golkar. MK menilai ijazah tersebut tidak memenuhi syarat. Keputusan MK memicu reaksi dari fraksi Partai Golkar. Mereka menilai keputusan MK tidak adil.

Sebelumnya, Gibran menjadi anggota DPR. Ia dikenal sebagai politisi muda. Ijazahnya menjadi isu kontroversi. Beberapa pihak menilai ijazah tersebut tidak valid.

Pemakzulan melalui hak angket memerlukan persetujuan 2/3 anggota DPR. Mekanisme ini bisa memengaruhi karier politik Gibran. DPR sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kebijakan MK memperkuat peran DPR dalam pengawasan. Mekanisme angket bisa digunakan untuk mengungkap kebenaran. Gibran tetap berhak membela diri.