Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ijazah Gibran memiliki implikasi serius. Temuan MK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan Gibran, yang berpotensi menghambat partisipasinya dalam Pemilu 2029.
Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa ketidaksesuaian dalam ijazah Gibran bisa memicu proses pemakzulan jika tidak segera diperbaiki. Ia menekankan bahwa status akademik yang tidak valid dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kandidat.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk meninjau ulang status ijazah Gibran setelah menerima laporan dari pihak pengawas. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut bisa memengaruhi proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap figur publik.
Pemakzulan adalah mekanisme hukum yang bisa dijalankan jika ada bukti kuat bahwa seseorang melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Namun, proses ini memerlukan persetujuan lembaga legislatif dan pengadilan.
Putusan MK ini menunjukkan bahwa masalah akademik bisa menjadi isu politik yang signifikan. Kebijakan hukum terhadap status pendidikan harus tetap transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketidakstabilan dalam proses demokrasi.



























