Bawaslu Kota Solo mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi ijazah luar negeri Gibran pada Pilkada 2020, lembaga tersebut hanya berperan sebagai pihak yang memperhatikan. Bawaslu tidak diberikan akses langsung terhadap data primer terkait ijazah tersebut.
Verifikasi ijazah Gibran dilakukan sebagai bagian dari proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pihak penyelenggara meminta Bawaslu untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan yang diperoleh Gibran di luar negeri.
Meski Bawaslu terlibat dalam proses tersebut, lembaga itu tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi langsung dokumen tersebut. Fungsi Bawaslu terbatas pada pengawasan dan pemantauan.
Pemilu kepala daerah 2020 di Kota Solo menjadi sorotan karena beberapa isu terkait kelayakan calon. Verifikasi ijazah menjadi salah satu dari beberapa poin yang dipertanyakan.
Pemilu kepala daerah di Kota Solo tahun 2020 berlangsung dalam konteks dinamis politik lokal. Beberapa calon memperoleh dukungan dari berbagai kelompok masyarakat. Verifikasi ijazah Gibran menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan.



























