MK menolak mengeluarkan sertifikat ijazah setara SMA untuk Gibran.
Pemohon mengajukan permohonan validasi ijazah tersebut sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan.
Badan Pemeriksaan Kehakiman (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang memadai.
Pihak Wamensesneg mengatakan ijazah tersebut tidak ditemukan.
Pemohon menegaskan bahwa ijazah tersebut ada, tetapi tidak bisa ditunjukkan.
MK menegaskan bahwa bukti harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemohon berharap MK dapat meninjau kembali permohonan tersebut.
MK menekankan bahwa proses harus tetap objektif dan transparan.
Pemohon menjanjikan akan mengajukan permohonan lebih lanjut jika diperlukan.
MK menyarankan pemohon untuk menyediakan bukti yang lebih lengkap.




























