MK menolak keluhan pencalonan Gibran Rakabuming dalam persidangan putusan. Pihak terkait menganggap MK mengonfirmasi pemilu presiden bersih. Pemohon menilai MK membuktikan pencalonan Gibran cacat formal. MK tidak menemukan bukti ijazah yang diperlukan untuk mendukung keluhan tersebut.

Putusan MK menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran tidak melanggar aturan. Pemohon mengajukan keluhan terkait ketidaksesuaian dokumen pencalonan. MK menolak permohonan tersebut karena tidak ada bukti yang memadai. Pemohon menyatakan bahwa dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming menjadi salah satu calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrat. Keluhan tersebut muncul setelah pemohon mengklaim bahwa dokumen pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat. MK memeriksa keluhan tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Putusan ini menambah kepercayaan publik terhadap proses pemilu presiden. Pemohon menilai bahwa MK tidak memperhatikan detail penting dalam keluhan. Namun, MK menegaskan bahwa semua proses telah diikuti secara transparan. Putusan ini menjadi salah satu contoh keberhasilan MK dalam menjaga integritas pemilu.