DPR mengkritik sistem korupsi di Polri dan menuntut peradilan pidana independen untuk anggota yang melanggar hukum. DPR mengungkap praktik jual-beli jabatan dan keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan penambangan ilegal. DPR juga meminta Kapolri menghapus budaya "no viral no justice" yang menghambat pemberantasan korupsi.
DPR menekankan perlunya reformasi internal Polri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Anggota DPR menyatakan bahwa sistem hukum saat ini tidak efektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota Polri. Mereka menekankan perlunya mekanisme hukum yang independen dan adil untuk menjamin keadilan.
Kebijakan "no viral no justice" yang dikenal di lingkungan Polri dinilai menghambat proses hukum. DPR menilai kebijakan ini memperkuat budaya kriminalisasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka menuntut perubahan kebijakan tersebut untuk memperkuat integritas dan kredibilitas Polri.
Kebijakan ini terkait dengan laporan terkini tentang promosi Irjen Reza Arief Dewanto sebagai Kapolda NTT. Meski promosi ini dianggap sebagai langkah administratif, DPR menilai pentingnya memastikan bahwa semua anggota Polri di bawah pengawasan hukum yang adil dan transparan.
























