Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Gibran Rakabuming Raka terkait gelar akademik, memicu kekhawatiran mengenai legitimasi Wakil Presiden (Wapres) yang sedang berlangsung. Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menyatakan keputusan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.

MK memutuskan bahwa permohonan Gibran untuk menggugat keabsahan gelar akademik tidak memenuhi syarat hukum. Keputusan ini mengakhiri proses yang telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan Gibran sebagai salah satu kandidat dalam pemilihan Wapres. Pihak pengamat menekankan bahwa keputusan ini bisa memperkuat isu pemakzulan terhadap Wapres yang sedang dalam masa jabatan.

Sebelumnya, Gibran mengajukan gugatan terkait gelar akademik yang diperolehnya di luar jalur resmi. Ia menilai hal ini memengaruhi kredibilitasnya sebagai calon wakil presiden. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya.

Isu pemakzulan terhadap Wapres telah muncul sejak awal proses pemilihan. Beberapa kelompok politik dan masyarakat mengkritik keputusan MK, menilai keputusan ini mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan politik.

Kebijakan MK dalam kasus ini menjadi sorotan karena memengaruhi stabilitas politik nasional. Pengamat menyarankan bahwa keputusan ini perlu diikuti dengan langkah-langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.