DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) 2027 dalam Prolegnas 2027. Revisi ini menargetkan perombakan total struktur pemerintahan Jakarta. DPR juga menyoroti pembentukan DPRD kabupaten kota sebagai bagian dari perubahan tersebut.

Revisi UU DKJ 2027 menjadi fokus utama dalam pembahasan Prolegnas 2027. DPR RI menilai perubahan struktur pemerintahan Jakarta diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan keterlibatan masyarakat. Pembentukan DPRD kabupaten kota juga diusulkan sebagai langkah untuk memperkuat partisipasi daerah dalam pengambilan keputusan.

Perubahan ini terkait dengan upaya pemerintah untuk memperjelas kewenangan antara pusat dan daerah. Jakarta sebagai DKI memiliki kewenangan khusus, namun revisi ini diharapkan bisa menyeimbangkan kekuasaan antara pusat dan kota. Sebelumnya, DPR telah menyampaikan usulan perubahan struktur pemerintahan Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Revisi UU DKJ 2027 dianggap sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan perubahan tersebut.