MK menolak permohonan Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SMA. Dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat diploma sederajat SLTA.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka menguji keabsahan ijazah Gibran. MK menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Pihak terlibat tidak memberikan dokumen yang memenuhi standar bukti hukum.

Permohonan ini berkaitan dengan proses pemeriksaan kelayakan kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Gibran menjadi salah satu nama yang diusung sebagai calon kepala daerah. Pemohon mengajukan permohonan untuk memastikan kelayakan Gibran secara hukum.

Pemohon mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah. MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria bukti hukum. Pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya dengan dokumen yang sah.

Proses ini menunjukkan pentingnya bukti hukum dalam pemilihan kepala daerah. MK memastikan bahwa semua kandidat memenuhi syarat secara hukum. Hasil putusan ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan Gibran sebagai calon kepala daerah.