KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut memutuskan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK. Ia menegaskan bahwa KPU akan mengikuti arahan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga konstitusional tersebut. Putusan MK ini menjadi dasar untuk menilai kelayakan Gibran sebagai calon presiden.

Verifikasi syarat pendidikan Gibran menjadi salah satu kriteria yang diperiksa dalam proses pendaftaran calon presiden. MK memutuskan bahwa pendidikan Gibran tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Putusan ini memperkuat proses seleksi calon presiden yang sedang berlangsung.

Putusan MK ini merupakan bagian dari proses pengujian kelayakan calon presiden yang diusulkan oleh Partai Golkar. Proses ini menunjukkan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif sebelum dapat mengikuti pemilihan. KPU akan melanjutkan proses pendaftaran sesuai dengan keputusan MK.