Gibran menghadapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengeluarkannya dari persyaratan calon wakil presiden. MK menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi karena telah dilantik.

Denny Indrayana, salah satu tokoh politik, menilai keputusan MK menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia menambahkan bahwa MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena Gibran telah dilantik.

Keputusan ini terjadi dalam konteks perselisihan terkait kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. Pemilihan wakil presiden merupakan bagian dari proses pemilu yang diatur oleh konstitusi. MK bertugas memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses pemilu dan peran MK sebagai penjaga konstitusi. Keputusan MK menunjukkan bahwa meskipun ada ketidaksesuaian, keputusan akhir tetap berdasarkan prosedur yang berlaku.