Komisi XII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6 Oktober 2026 untuk membahas RUU Perubahan Iklim. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota dewan, ahli lingkungan, dan organisasi masyarakat. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto memimpin langsung rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menghadapi krisis lingkungan.
RUU Perubahan Iklim diusulkan sebagai langkah nyata untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang semakin parah. Dalam rapat, berbagai masukan diberikan terkait kebijakan sektor-sektor yang berpotensi menyumbang emisi karbon. Beberapa pihak menyoroti perlunya harmonisasi aturan sektoral yang sering kali bertumpang tindih.
Sebelumnya, DPR RI telah mengusulkan RUU ini sebagai bagian dari upaya nasional dalam menghadapi perubahan iklim. RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Perubahan iklim telah menjadi isu utama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak wilayah mengalami dampak langsung, seperti kenaikan permukaan laut dan perubahan pola cuaca. Dengan adanya RUU ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menghadapi tantangan lingkungan.




























