Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 10 April 2023. Gugatan tersebut mengenai sertifikat pendidikan Gibran, yang dianggap tidak sah oleh pihak penggugat.

MK menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif. Pihak penggugat, yang terdiri dari beberapa tokoh politik, mengajukan permohonan agar sertifikat pendidikan Gibran dibatalkan. Namun, MK menilai proses pengajuan tidak lengkap dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Gibran, yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar, telah lama menjadi pusat perhatian karena isu terkait pendidikannya. Gugatan ini muncul setelah ia diberi sertifikat pendidikan oleh lembaga pendidikan tertentu, yang dianggap tidak resmi oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya, Gibran telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MK tahun 2022, yang memutuskan bahwa sertifikat pendidikannya sah. Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut tidak adil dan memperkuat kecurigaan mereka.

Putusan MK kali ini menegaskan bahwa proses pengajuan gugatan harus memenuhi syarat hukum secara ketat. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak akan menerima gugatan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi aturan. Pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka dan akan mengambil langkah lebih lanjut.