Patrialis Akbar, mantan hakim konstitusi dan mantan anggota DPR RI, mengkritik upaya sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026. Menurutnya, perkara tersebut semestinya tidak lagi dapat diterima.
Patrialis menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu yang diajukan setelah periode pemilu berlalu menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses demokrasi. Ia menekankan bahwa upaya hukum yang dilakukan setelah waktu yang telah ditentukan menimbulkan keraguan terhadap keadilan dan transparansi.
Sebelumnya, sengketa hasil Pilpres 2024 telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Meski pihak yang bersengketa menyatakan adanya pelanggaran prosedur, banyak pihak menilai bahwa proses pemilu telah berjalan secara demokratis. Patrialis menilai bahwa upaya sengketa yang dilakukan setelah waktu yang telah ditentukan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
Kritik Patrialis muncul dalam konteks kebijakan hukum yang terus diupayakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan politik. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan tidak mempermainkan waktu yang telah ditentukan.


























