Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI. Suyudi Ario Seto akan menjadi Kapolri ke-26 sejak 2000.
Pemilihan Suyudi Ario Seto mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Komisi III. Ia akan menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat selama lima tahun. Suyudi memiliki pengalaman luas dalam kepemimpinan di berbagai institusi kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan Kepala BIN.
Sebelum diangkat sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto telah menjabat sebagai Wakil Kapolri sejak 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan Kepala BIN. Pemimpin baru ini memiliki visi untuk meningkatkan kinerja kepolisian dan memperkuat keamanan nasional.
Pemilihan Kapolri merupakan proses yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. DPR RI memiliki kewenangan untuk menetapkan kepala polisi setelah mengusulkan nama dari Menteri Dalam Negeri. Proses ini memastikan bahwa kepala polisi yang diangkat memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
Pemilihan Suyudi Ario Seto menandai perubahan penting dalam struktur kepolisian Indonesia. Ia akan menghadapi tantangan dalam memimpin lembaga yang kompleks dan dinamis. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan kepolisian tetap efektif dan profesional.





























