Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat pendidikan yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Keputusan ini memicu desakan dari Bambang Widjojanto untuk KPU bertanggung jawab atas keputusan tersebut. BW menilai MK membuka persoalan hukum baru, terutama terkait kelayakan pendidikan calon wakil presiden.

MK menolak syarat pendidikan Gibran karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Keputusan ini memicu kekecewaan dari pihak yang mendukung Gibran. BW menekankan bahwa KPU harus menjelaskan alasan penolakan tersebut secara transparan. Ia juga menyoroti bahwa keputusan MK bisa memengaruhi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Gibran mengajukan syarat pendidikan sebagai bagian dari persyaratan kelayakan sebagai calon wakil presiden. Syarat tersebut dianggap sebagai upaya untuk memastikan kualifikasi pendidikan calon. Namun, MK menolak syarat tersebut dengan alasan bahwa tidak ada dasar hukum yang mendukung.

Desakan BW kepada KPU muncul sebagai respons atas keputusan MK. Ia menilai KPU harus menjelaskan secara jelas alasan penolakan syarat pendidikan tersebut. BW juga menyoroti bahwa keputusan MK bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Keputusan MK ini menjadi isu yang memicu diskusi lebih lanjut terkait kelayakan calon wakil presiden dan tanggung jawab KPU dalam memastikan proses pemilu berjalan adil.