OJK mencatat rasio kredit berisiko perbankan nasional mencapai 8,56% per Agustus 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 9,73%. Penurunan LaR terjadi seiring terbatasnya penyaluran kredit ke sektor high-risk.
Pemerintah mengawasi ketat kredit berisiko untuk mengurangi risiko kredit bermasalah. OJK mengatakan penyaluran kredit ke sektor high-risk terbatas karena kebijakan regulasi yang lebih ketat. Hal ini memengaruhi peningkatan LaR secara signifikan.
Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan pengendalian risiko kredit untuk mencegah peningkatan LaR. Kebijakan ini termasuk pembatasan penyaluran kredit ke sektor tertentu. OJK juga memperkuat pengawasan terhadap bank-bank yang memiliki risiko tinggi.
Penurunan LaR menunjukkan efektivitas kebijakan pengendalian risiko kredit. Namun, OJK masih memantau situasi secara berkala. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

























