OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan di sektor lembaga penjamin.
POJK ini mengatur kewajiban lembaga penjamin untuk menyusun laporan berkala yang lebih lengkap dan akurat. Laporan tersebut harus mencakup informasi keuangan, risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. OJK menekankan pentingnya transparansi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sebelumnya, OJK telah melakukan beberapa reformasi regulasi di bidang keuangan. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan keberlanjutan industri jasa keuangan. Lembaga penjamin, termasuk perusahaan asuransi dan pembiayaan, wajib mematuhi aturan baru ini mulai berlaku pada tahun 2027.

























