Seragam merah putih untuk siswa sekolah dasar di Indonesia tetap digunakan di banyak sekolah negeri dan swasta. Penggunaan seragam ini biasanya terbatas pada hari Senin dan Selasa. Meski umum, sejarah penggunaan seragam ini berkaitan dengan regulasi pendidikan pada masa Orde Baru.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kedisiplinan dan identitas nasional. Seragam merah putih menjadi simbol kebangsaan yang dianggap mampu memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan pelajar. Kebijakan ini juga mencerminkan pengaruh politik masa itu terhadap pendidikan.
Sebelum masa Orde Baru, penggunaan seragam merah putih tidak secara universal diterapkan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai diperkenalkan pada akhir tahun 1960-an dan diperkuat pada awal dekade 1970-an. Kebijakan ini berlangsung hingga masa reformasi, meski beberapa sekolah mulai mengubah aturan penggunaan seragam.
Penggunaan seragam merah putih tetap menjadi bagian dari tradisi pendidikan di Indonesia, meski kini ada perdebatan mengenai relevansi dan keharusan penggunaannya. Beberapa sekolah mempertahankan kebijakan ini, sementara yang lain memilih untuk mengadopsi seragam lain. Meski demikian, seragam merah putih tetap dianggap sebagai simbol identitas nasional yang memiliki nilai historis.






















