Peneliti dari Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk cermat dalam menyusun konstruksi pidana terkait dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Febrie Adriansyah. Zaenur menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dokumen hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Febrie Adriansyah, mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sedang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dakwaan terhadapnya telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zaenur Rohman menyoroti bahwa konstruksi pidana harus memenuhi standar hukum dan tidak menimbulkan kesan tidak adil.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pemeriksaan keuangan yang dianggap memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Meski belum ada putusan hukum, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses hukum korupsi di Indonesia. Peneliti menilai bahwa kehati-hatian dalam penyusunan dakwaan sangat penting untuk menjaga integritas proses hukum.