Febrie Adriansyah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikenai tuntutan hukum atas dugaan menerima uang sebesar Rp60 miliar. Uang tersebut digunakan untuk menghapus nama dua orang dari berkas perkara. Dua orang tersebut adalah Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT BAS, dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.

Pengacara Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kliennya dituduh menerima uang dalam bentuk uang tunai dan barang berharga. Tuntutan ini diberikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut penyidik, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan perusahaan swasta.

Febrie Adriansyah telah diperiksa oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pengaruh politik. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan mengenai pengaruh politik dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pemerintahan. KPK menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.