KPU RI mengumumkan akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Putusan MK tersebut memutuskan bahwa syarat pendidikan untuk menjadi calon legislatif tidak boleh dianggap sebagai penghalang bagi kandidat yang memenuhi syarat lainnya.
KPU menyatakan evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki proses pemilu di masa depan. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan harus dilihat secara proporsional dan tidak mengurangi hak politik kandidat. Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon legislatif dari Partai Golkar, menjadi salah satu tokoh yang terlibat dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Gibran mengajukan gugatan terkait syarat pendidikan yang dianggap membatasi hak politiknya. Ia menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam pemilu. MK memutuskan bahwa aturan tersebut tetap berlaku, tetapi dengan penjelasan bahwa syarat pendidikan tidak boleh dijadikan penghalang mutlak.
Evaluasi yang dilakukan KPU akan menjadi referensi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. Dengan adanya putusan MK, KPU berharap dapat memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap adil dan transparan. Gibran sendiri tetap berharap aturan tersebut dapat diperbaiki agar lebih inklusif.



























