Industri penjaminan mencatatkan pertumbuhan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar 9,44% hingga Agustus 2026, meski nilai aset industri mengalami kontraksi. Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari Rp 5,13 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp 5,61 triliun pada Agustus 2026.

OJK mencatatkan peningkatan IJP meskipun nilai aset industri penjaminan mengalami penurunan. Peningkatan IJP mencerminkan peningkatan kepercayaan pelaku industri terhadap keberlanjutan bisnis. Namun, kontraksi nilai aset menunjukkan tekanan dari berbagai faktor eksternal.

Peningkatan IJP di industri penjaminan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja sektor keuangan. OJK terus memantau dinamika industri penjaminan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan. Pertumbuhan IJP juga mencerminkan kebijakan regulasi yang diterapkan OJK dalam mendorong transparansi dan perlindungan konsumen.