OJK menyatakan bahwa hanya sekitar 20% dari barang milik negara yang saat ini dilindungi oleh asuransi. Dalam laporan terbaru, OJK menjelaskan bahwa sistem perlindungan aset negara masih belum lengkap. Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara belum mampu menutupi seluruh aset pemerintah.
Pemerintah mengelola berbagai aset seperti infrastruktur, alat transportasi, dan properti publik. Namun, menurut OJK, masih ada banyak aset yang belum terdaftar dalam program asuransi nasional. Hal ini membuat risiko kerugian akibat bencana atau kehilangan menjadi lebih tinggi.
Program asuransi barang milik negara diinisiasi untuk melindungi aset pemerintah dari kerusakan atau kehilangan. Namun, hingga kini, hanya sebagian kecil aset yang terdaftar. OJK menekankan perlunya peningkatan cakupan perlindungan tersebut.
Program ini juga bertujuan meningkatkan keandalan pengelolaan aset negara. Dengan perlindungan asuransi, pemerintah dapat meminimalkan dampak finansial dari kejadian tak terduga. Namun, hambatan dalam pendaftaran aset masih menjadi tantangan utama.
Kebijakan ini menjadi fokus perhatian OJK dalam upaya meningkatkan perlindungan aset negara. Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian secara signifikan.


























