Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditarik dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keabsahan ijazah yang diajukan. MK memutuskan bahwa ijazah Gibran tidak sah, sehingga memengaruhi kelayakan jabatan yang dipegangnya. Denny Indrayana, anggota MK, meminta Gibran segera mengundurkan diri atau diundurkan dari jabatan.
PDIP Jawa Barat menegaskan bahwa aksi copot foto Gibran dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, adalah sikap pribadi. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan keputusan MK.
MK memutuskan bahwa ijazah Gibran tidak sah, sehingga memengaruhi kelayakan jabatan yang dipegangnya. Denny Indrayana menekankan bahwa keputusan MK harus dihormati, dan Gibran harus segera mengambil langkah untuk mengundurkan diri.
Sebelumnya, Rojab Asy’ari melakukan aksi copot foto Gibran dari ruang kerjanya. Aksi ini dilakukan setelah MK memutuskan bahwa ijazah Gibran tidak sah. PDIP Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah sikap pribadi dan tidak terkait dengan keputusan MK.
MK memutuskan bahwa ijazah Gibran tidak sah, sehingga memengaruhi kelayakan jabatan yang dipegangnya. Denny Indrayana menekankan bahwa keputusan MK harus dihormati, dan Gibran harus segera mengambil langkah untuk mengundurkan diri.




























