Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan penjelasan resmi dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pembayaran kewajiban negara berdasarkan putusan pengadilan adalah pelaksanaan norma, bukan urusan konstitusional.
Dalam persidangan, Rudianto menjelaskan bahwa isu pembayaran utang negara tidak menyentuh ranah konstitusionalitas norma. Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah menjalankan keputusan pengadilan, bukan mengubah atau menyalahi prinsip konstitusi.
Pernyataan Rudianto muncul dalam konteks diskusi mengenai kewajiban negara terhadap putusan pengadilan. Ia menyoroti bahwa keputusan pengadilan harus dihormati dan ditegakkan, tetapi tidak berarti mengubah prinsip dasar konstitusi.
Sebelumnya, ada perdebatan mengenai apakah pembayaran utang negara bisa dianggap sebagai perubahan konstitusional. Rudianto menolak pandangan tersebut, menegaskan bahwa urusan administratif pemerintah tidak memengaruhi ranah konstitusi.
Pembicaraan ini terjadi dalam rangka sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas berbagai isu hukum dan politik. Rudianto menekankan pentingnya membedakan antara pelaksanaan hukum dan pengaruh terhadap konstitusi.





























