Pemkab Pangandaran mengeluarkan surat edaran terkait pengumpulan dana sosial dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Milangkala ke-14. Iuran bertajuk "Pangandaran Berbagi" ini dianggap memicu kekhawatiran. KNPI Pangandaran mengkritik kebijakan tersebut dan meminta pemerintah menghapusnya.

Surat edaran dikeluarkan bersamaan dengan perayaan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran. Iuran ASN diharapkan bisa mendukung kegiatan sosial. Namun, KNPI menilai kebijakan ini memberatkan warga. Mereka menyoroti bahwa ASN dianggap sudah memiliki kewajiban lain.

Pemkab Pangandaran sebelumnya mengimbau ASN untuk infaq serba 14 dalam rangka memperingati Milangkala. Namun, kebijakan iuran ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. KNPI menekankan bahwa ASN tidak boleh dipaksa memberikan dana tambahan.

Milangkala adalah perayaan tahunan yang diadakan di Kabupaten Pangandaran. Acara ini melibatkan berbagai kegiatan sosial dan budaya. Namun, kebijakan iuran ASN menimbulkan kontroversi. KNPI menilai pemerintah harus lebih transparan dalam penggunaan dana.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. KNPI mengajukan desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan dana publik.