Polda Metro Jaya resmi menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 3 November 2026. Larangan ini diterapkan sebagai upaya mitigasi dini terhadap bahaya zat etomidate yang terkandung dalam vape.

Pembatasan penggunaan vape ini berlaku untuk seluruh personel kepolisian dan pegawai negeri sipil. Larangan ini diumumkan melalui keputusan resmi yang ditandatangani oleh Polda Metro Jaya. Etomidate, salah satu zat yang terkandung dalam produk vape, diketahui memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penelitian dan evaluasi terkait risiko kesehatan dari penggunaan vape. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar untuk menerbitkan kebijakan larangan tersebut. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi penggunaan produk berisiko tinggi di lingkungan publik.