Polri menahan tiga orang terduga pelaku penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik di Rutan Mabes Polri. Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditahan oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal dan menghapus data elektronik di dalam penjara.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap kasus penyadapan ilegal. Barang bukti yang diamankan mencakup perangkat elektronik dan dokumen terkait. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan teknologi informasi.
Kasus penyadapan ilegal di Rutan Mabes Polri merupakan salah satu dari beberapa kasus serupa yang telah terjadi di Indonesia. Sebelumnya, Polri telah menangani beberapa kasus serupa di berbagai penjara. Penyadapan ilegal sering kali dilakukan untuk mengakses informasi sensitif atau mengganggu proses hukum. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan integritas sistem hukum.






















