Polda Metro Jaya membuka lima titik pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini. Lokasi SIM keliling tersebut mencakup Mall Grand Cakung, LTC Glodok, dan tiga lokasi lainnya yang belum diumumkan secara detail. Pelayanan ini berlangsung selama satu hari dan ditujukan untuk memudahkan warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM.

Pelayanan SIM keliling ini dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Syarat tersebut meliputi surat keterangan berbadan sehat, fotokopi KTP, dan surat keterangan domisili. Biaya PNBP untuk pelayanan SIM keliling juga berbeda tergantung jenis SIM yang diurus.

Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memudahkan akses layanan kepada masyarakat.

Pelayanan SIM keliling sebelumnya telah dilakukan di beberapa titik di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin mengurus SIM tetapi kesulitan mengakses layanan di kantor polisi. Polda Metro Jaya terus berupaya memperluas jangkauan layanan SIM keliling untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.