Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga tersangka tersebut meliputi Lembaga Swadiri Pemasyarakatan (LSP) dan dua jenderal polisi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kasus penyadapan ilegal ini diduga terjadi tanpa izin resmi dan melibatkan pihak-pihak yang tidak berwenang. Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan tersebut. LSP juga dikenai tuntutan karena diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa penyelidikan yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan untuk menemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.























