Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pihak berwenang untuk menegakkan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya. Langkah ini diambil setelah Presiden menerima laporan dari Kapolri mengenai adanya aktivitas penyadapan yang tidak sah.
Menurut informasi yang diterima, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai sumber penyadapan, Presiden menegaskan bahwa tindakan ini melanggar kebebasan privasi dan hak warga negara.
Sebelumnya, Kapolri telah menyampaikan laporan bahwa ada indikasi kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Laporan ini menjadi dasar bagi Presiden untuk mengambil langkah hukum. Pihak berwenang sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui sumber dan pelaku penyadapan.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keamanan sistem komunikasi nasional. Investigasi terus berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan setelah ada kejelasan.























