Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi melarang penggunaan vape oleh personel Polri. Larangan ini berlaku mulai hari ini. Personel yang terbukti melanggar aturan bisa mendapat sanksi disiplin hingga hukuman pidana.
Larangan ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian menemukan adanya penggunaan vape di lingkungan institusi. Vape dianggap sebagai bentuk konsumsi narkotika karena mengandung zat psikoaktif. Kapolri menegaskan bahwa penggunaan vape melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa personel dan menemukan bukti penggunaan vape. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin dan kesehatan personel. Kapolri menekankan bahwa penggunaan vape tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan dan reputasi institusi.

















