Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyelidikan terhadap laporan penyadapan yang diduga dilakukan tanpa izin.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo. Penyelidikan Bareskrim menemukan bukti bahwa mereka menggunakan perangkat teknologi untuk mengakses informasi pribadi dan sensitif dari ponsel Presiden. Tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan negara.

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa penyelidikan yang dilakukan Polri terkait pelanggaran keamanan. Sebelumnya, ada laporan mengenai kecurigaan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Penetapan tersangka ini menunjukkan langkah konkret Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan negara.