Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mengeluarkan Afrika Selatan dan Rwanda dari program perdagangan preferensial African Growth and Opportunity Act (AGOA) mulai 1 Januari 2027. Keputusan ini diumumkan setelah evaluasi tahunan terhadap negara-negara sub-Sahara Afrika yang berpartisipasi dalam program tersebut.

Pengumuman ini dilakukan setelah pihak berwenang AS menilai bahwa kedua negara tersebut tidak memenuhi kriteria tertentu, termasuk kebijakan terkait penghalang perdagangan dan keselarasan dengan kebijakan luar negeri AS. Pihak berwenang AS menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindakan sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Program AGOA memungkinkan negara-negara Afrika yang memenuhi syarat untuk mengekspor ribuan produk ke AS tanpa pajak. Keputusan Trump menimbulkan kekhawatiran bagi ekspor kedua negara tersebut, terutama dalam konteks perdagangan global yang semakin kompetitif.

Sebelumnya, Trump telah meninjau kembali kebijakan AGOA sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kebijakan perdagangan AS. Keputusan ini juga mencerminkan perubahan prioritas dalam hubungan ekonomi antara AS dan negara-negara Afrika.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa AS semakin memperketat standar bagi negara-negara mitra perdagangannya, terutama dalam hal kepatuhan terhadap kebijakan ekonomi dan politik AS. Hal ini bisa memengaruhi hubungan dagang dan investasi antara AS dengan Afrika Selatan dan Rwanda.