Polda Kaltim mengeluarkan peraturan resmi melarang penggunaan vape di seluruh lingkungan kerja Polri. Larangan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair dan menjaga disiplin institusi.
Penggunaan vape, yang mengandung bahan kimia berbahaya, dianggap berpotensi menyebabkan kecanduan dan kerusakan kesehatan. Dengan larangan ini, Polda Kaltim berupaya memastikan bahwa personel Polri tidak terlibat dalam penggunaan bahan berbahaya tersebut.
Larangan ini merupakan langkah baru dalam upaya meningkatkan kesehatan dan disiplin di lingkungan kerja Polri. Sebelumnya, Polda Kaltim telah melakukan beberapa langkah pencegahan terkait penggunaan narkoba. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah narkoba di masyarakat.

















