Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi meskipun terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang cukup untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa investigasi terhadap Rustian masih dalam proses. Pihak KPK menekankan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan setelah ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum. Meski terlibat dalam OTT, Rustian belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka.
OTT terhadap Sestama BNPB dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga pemerintah. KPK terus memperkuat investigasi untuk memastikan tidak ada indikasi tindakan ilegal yang dapat menyebabkan penetapan tersangka.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat BNPB dalam rangka menindak praktik korupsi. Meski beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka, Rustian tidak masuk dalam daftar tersebut.
KPK menegaskan bahwa investigasi terus berlangsung dan akan terus memperhatikan semua indikasi yang muncul. Penetapan tersangka hanya akan dilakukan jika ada bukti yang memadai.





























