Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menyita 58.000 batang rokok ilegal di Kota Banjar, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam operasi rutin yang menargetkan penyelundupan barang ilegal.

Operasi tersebut menemukan rokok ilegal yang diduga berasal dari daerah lain dan dijual secara sembako. Petugas menemukan barang ilegal tersebut di dalam kemasan makanan dan minuman. Seluruh barang disita dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan perdagangan barang ilegal. Sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan beberapa operasi serupa di wilayah Jawa Barat. Operasi ini juga menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menangani masalah perdagangan ilegal.