Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menolak revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan partisipasi perempuan dalam proses pengujian materiil. Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan terkait aturan lingkungan hidup. Perkara nomor 307 menyoal konstitusi dan kebijakan lingkungan. I Wayan Sudirta memberikan keterangan resmi dalam persidangan. Ia membantah tuduhan pemohon. DPR RI menolak revisi UU Cipta Kerja.
Pengujian materiil dilakukan terhadap Lampiran UU Cipta Kerja. Isu lingkungan hidup menjadi fokus utama. Perkara ini menyangkut kebijakan negara. I Wayan Sudirta menekankan peran perempuan dalam proses hukum. Ia menolak perubahan yang dianggap merugikan. DPR RI mempertahankan prinsip hukum.
UU Cipta Kerja telah menjadi isu kontroversial. Beberapa pihak menilai aturan lingkungan hidup tidak seimbang. DPR RI berupaya mempertahankan kebijakan yang ada. Persidangan ini menjadi titik kritis. Partisipasi perempuan dianggap penting. I Wayan Sudirta menegaskan dukungan terhadap kebijakan hukum. DPR RI menolak revisi UU Cipta Kerja.





























