Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengumumkan jaminan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu kategori desil 1 hingga desil 5. Pengumuman ini sebagai respons atas tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait akses layanan kesehatan di rumah sakit.
Menurut pernyataan Sudarsono, pemerintah kota akan menanggung biaya layanan kesehatan bagi warga desil 1-5. Desil merupakan indikator kemampuan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kelompok dengan pendapatan terendah.
PMII sebelumnya mengkritik layanan kesehatan dan infrastruktur di Kota Banjar. Aksi mereka menyoroti ketimpangan akses layanan publik. Sudarsono menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga. Pemerintah kota berencana memperluas program jaminan kesehatan secara bertahap. Tidak ada detail lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan atau anggaran yang dialokasikan.
Program ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, keberhasilan program ini akan tergantung pada implementasi yang efektif.





























