OJK mengumumkan persiapan sanksi pidana terhadap pelaku manipulasi pasar saham. Regulator keuangan ini menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut. Hingga Oktober 2026, denda administratif yang telah diberikan mencapai rekor Rp2,23 triliun.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah OJK menemukan beberapa kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pelaku di berbagai sektor. Sanksi pidana akan diterapkan jika pelaku terbukti melakukan tindakan melanggar aturan pasar saham.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan dan individu yang terlibat dalam praktik manipulasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan pasar modal.

Manipulasi pasar saham sering kali dilakukan dengan cara memengaruhi harga saham secara tidak sah, seperti memperbanyak transaksi atau menyebarkan informasi palsu. OJK menekankan bahwa tindakan ini merugikan investor dan mengganggu kepercayaan publik terhadap pasar keuangan.

Langkah OJK ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem keuangan. Dengan penerapan sanksi pidana, OJK berharap mampu mencegah praktik ilegal tersebut di masa depan.