Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada lembaga yang berwenang. Dasco menekankan bahwa DPR hanya akan memantau perkembangan kasus tersebut secara independen.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap setelah laporan dari pihak kepolisian yang menyebut adanya aktivitas penyadapan yang melanggar hukum. Laporan tersebut diterima oleh Komisi III DPR RI, yang kemudian memutuskan untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyadapan ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam politik Indonesia. DPR RI berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Penyadapan ilegal dianggap sebagai pelanggaran terhadap privasi dan keamanan pribadi.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi isu yang hangat dibicarakan dalam masyarakat. DPR RI berupaya memastikan bahwa kasus ini tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang, tetapi juga dianalisis secara objektif.



























