OJK mengizinkan transaksi gadai saham JARR dan PGUN milik Haji Isam kepada Bank Mandiri. Izin ini diberikan sesuai aturan yang berlaku untuk mendukung pembiayaan korporasi.
OJK menjelaskan bahwa gadai saham JARR dan PGUN diperbolehkan selama memenuhi persyaratan regulasi. Transaksi ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan bagi perusahaan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan terkait gadai saham yang diterapkan di pasar modal. Regulasi ini menegaskan batasan dan syarat untuk transaksi tersebut.
Pembiayaan korporasi menjadi fokus utama kebijakan OJK dalam mengatur pasar modal. Izin ini menunjukkan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Transaksi ini menunjukkan peran OJK dalam mengatur kebijakan pasar modal agar tetap sehat dan berkelanjutan. Regulasi ini juga membantu meningkatkan likuiditas perusahaan.




























