OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal dan 250 investasi ilegal hingga Oktober 2026. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak kegiatan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Selama periode tersebut, OJK juga menangani 250 entitas investasi ilegal yang tidak memiliki izin usaha. Penindakan ini dilakukan melalui pemeriksaan dan pemberitahuan formal kepada pelaku usaha. Pihak yang terkena hentikan dilarang beroperasi hingga diberikan izin resmi atau ditutup secara resmi.
Sebelumnya, OJK telah melakukan beberapa operasi pemberantasan pinjol ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak berizin. OJK terus memantau aktivitas keuangan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.


























