OJK secara resmi mencabut izin usaha LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen. Keputusan ini dikeluarkan setelah pihak terkait gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Izin usaha yang dicabut berlaku untuk kegiatan koperasi LKM Agribisnis yang dijalankan oleh Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat.
Pihak OJK menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin ini diambil setelah pihak terkait tidak memenuhi kewajiban administratif dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pencabutan izin ini berdampak langsung pada operasional koperasi LKM Agribisnis tersebut.
Sebelumnya, OJK telah memberikan surat peringatan kepada pihak terkait terkait ketidakmemenuhan persyaratan. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum menunjukkan upaya untuk memenuhi persyaratan tersebut. Pencabutan izin ini menjadi langkah pencegahan untuk menjaga kualitas layanan keuangan di sektor koperasi.


























