OJK memberikan insentif keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan asuransi yang berinvestasi di green financing. Insentif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi perusahaan asuransi dalam mendanai proyek berkelanjutan.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong sektor keuangan Indonesia berkontribusi pada transisi ekonomi menuju ekonomi hijau. Dengan adanya keringanan RBC, perusahaan asuransi dapat mengurangi beban modal risiko yang biasanya diperlukan untuk membiayai proyek green financing.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan regulasi terkait green financing yang menetapkan pedoman bagi perusahaan keuangan dalam mengelola dana berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong ekonomi berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon. Dengan insentif ini, OJK berharap dapat meningkatkan partisipasi sektor asuransi dalam mendanai proyek hijau.