OJK melakukan penyelidikan terhadap 15 entitas pialang asuransi ilegal dan menetapkan tiga perusahaan asuransi tanpa izin untuk penguatan perlindungan konsumen. Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perbankan dan asuransi.

Dalam penyelidikan tersebut, OJK menemukan beberapa entitas yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas. Tiga perusahaan asuransi yang telah ditetapkan akan menghadapi tindakan hukum. Penyelidikan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar asuransi.

Sebelumnya, OJK telah melakukan beberapa inspeksi terhadap perusahaan asuransi dan pialang. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam industri asuransi. Dengan menindak entitas ilegal, OJK berupaya melindungi konsumen dari risiko penipuan dan penyalahgunaan.