Presiden Joko Widodo menjelaskan secara rinci proses kelulusan gelar Sarjana Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan kasus Roy Suryo. Ia memaparkan tanggal ujian skripsi hingga hari wisuda, sebagai bagian dari upaya membuktikan keabsahan ijazah yang menjadi pusat perdebatan dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jokowi memberikan penjelasan bahwa ijazah yang dikeluarkan UGM telah memenuhi semua syarat akademik. Ia menekankan bahwa proses penerbitan ijazah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus Roy Suryo terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah yang dikeluarkan UGM. Pemimpin Partai Golkar ini dituduh melakukan penipuan dengan mengajukan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan di pemerintahan. Jokowi membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan keaslian ijazah.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas dalam proses pendidikan tinggi dan penggunaan ijazah dalam jabatan publik. Sidang ini menjadi panggung bagi Jokowi untuk membela keaslian ijazahnya, sementara pihak tergugat masih menantikan hasil investigasi lebih lanjut.