Roy Suryo mengajukan pertanyaan terkait surat keterangan (suket) Gibran Mangarit yang diberikan kepada Joko Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Pertanyaan tersebut dibatalkan oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Roy Suryo, sebagai pengacara pembela Jokowi, mengajukan pertanyaan kepada Jokowi terkait surat keterangan yang diberikan oleh Gibran Mangarit. Pertanyaan ini muncul dalam konteks persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Hakim menghentikan pertanyaan tersebut dengan alasan tidak relevan terhadap pokok perkara.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu melibatkan Jokowi sebagai saksi. Pertanyaan Roy Suryo terkait surat keterangan Gibran dinilai tidak relevan karena tidak berkaitan langsung dengan isu utama perkara. Hakim menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak mendukung pembuktian dalam persidangan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat menyebutkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan Gibran. Ia menilai pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas peran Gibran dalam pemberian surat keterangan kepada Jokowi. Namun, hakim menolak pertanyaan tersebut dalam sidang.

Kasus ini menimbulkan perdebatan terkait kredibilitas surat keterangan yang diberikan kepada Jokowi. Roy Suryo berupaya memperkuat posisi kliennya dengan menanyakan aspek-aspek terkait surat keterangan tersebut. Namun, hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dalam konteks persidangan.